PENDIDIKAN : Perlindungan profesi guru

 

“ Perlindungan Keprofesian Guru “

                                                                                     

Oleh : RISWENTI,S.Pd,M.Si

Guru Sosiologi (SMA NEGERI OLAHRAGA PROVINSI RIAU)

 

Undang-undang perlindungan guru sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  sudah mengatur tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya. Pasal 39 UU No 14 tahun 2005 menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan terhadap guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum terhadap guru sesuai amanat undang-undang tersebut mencakup perlindunganhukum terhadap tindak kekerasan, perlakuan diskriminatif, intimidasi, ancaman, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain. Dasar hukum ini tentu saja sangat kuat karena telah ditetapkan sebagai undang-undang yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Pasal 39 PP No 78 tahun 2008 tentang Guru menyatakan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Guru dapat memberikan sanksi berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. Jika pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut di luar kewenangan Guru, maka guru dapat melaporkannya  kepada pemimpin satuan pendidikan.

Perlakuan terhadap guru sebagai tenaga pendidik, mereka seringkali berada pada posisi yang dilematis, antara tuntutan profesi dan perlakukan masyarakat. Mereka dituntut untuk mampu menghantarkan peserta didik mencapai tujuan pendidikan. Namun tatkala mereka berupaya untuk menegakkan kedisplinan, mereka dihadang oleh UU Perlindungan Anak dan KPAI. Jika mereka gagal menegakkan kedisiplinan peserta didiknya dan gagal menghantarkan peserta didik pada pencapaian tujuan pendidikan, kembali pendidik akan menjadi kambing hitam dan tumbal atas kegagalan tersebut. Tatkala guru ingin melakukan hukuman terhadap muridnya dalam rangka menegakkan kedisiplinan, maka secara sepontan orang tua dan masyarakat mengkategorikannya sebagai tindakan melanggar HAM dan UU Perlindungan Anak. Mereka kemudian melaporkan tindakan guru tersebut kepada polisi atau kepada KPAID. Dengan kekuatan tersebut, acapkali guru tidak mendapatkan perlindungan terhadap profesinya. Akibat adanya KPAID dan UU Perlindungan Anak, eksistensi guru berada pada posisi sangat pasif dan menjadi sosok yang serba salah.

Dari berbagai kasus yang menyangkut persoalan terhadap perlindungan bagi guru adalah  merupakan hal yang mutlak, tetapi sayangnya banyak guru yang bekerja dalam ketidakpastian baik berkaitan dengan status kepegawaiannya, kesejahteraannya, pengembangan profesinya, atau pun advokasi hukum ketika terkena masalah hukum. Organisasi profesi guru dalam kepengurusannya nampaknya perlu melengkapi kepengurusannya dengan personel yang tugasnya melakukan advokasi hukum. Guru pun perlu didorong untuk menjadi anggota profesi guru supaya ketika ada masalah, dia bisa meminta bantuan kepada induk organisasinya untuk melakukan pendampingan atau bantuan hukum karena guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Tujuannya agar guru tenang dalam melaksanakan tugas dan mampu bekerja dengan baik. Sejauh mana perlindungan tersebut sudah dilaksanakan? Sampai sejauh ini memang belum ada evaluasi yang menyeluruh. Tetapi secara umum, memang perlindungan bagi guru dinilai masih rendah. Ada guru yang dipidanakan gara-gara memberikan sanksi yang dinilai berlebihan kepada peserta didik. Ada guru yang diteror, terancam karir dan keselamatan jiwanya karena mengadukan penyimpangan Ujian Nasional dan juga ada guru yang belum tersentuh pengembangan profesi (diklat) setelah sekian lama bertugas sampai pensiun, walaupun di satu sisi perlindungan guru merupakan kewajiban pemerintah, tetapi di sisi lain guru harus mengupayakan terwujudnya perlindungan tersebut. Guru harus kritis konstruktif terhadap kebijakan pemerintah dan ikut berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, karena ketika guru merasa dirugikan oleh sebuah kebijakan baik kebijakan sekolah maupun kebijakan pemerintah, maka bisa melakukan langkah-langkah untuk mengkritisi kebijakan tersebut. Tujuan dari pelindungan keprofesian guru adalah meningkatkan kemampuan guru dalam memahami, menganalisis, mengevaluasi dan mengkreasi pentingnya perlindungan profesi guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru pada setiap satuan pendidikan, maka tujuan khusus yang diharapkan adalah:

1)      Memahami dan menyadari begitu penting profesi sebagai seorang guru.

2)      Mengidentifikasi bentuk-bentuk pelindungan keprofesian guru

3)      Membuat suatu wadah atau etika akademik atau kode etik pada tingkat satuan pendidikan masing-masing.

 

Komentar