PENDIDIKAN : Perlindungan profesi guru
“ Perlindungan Keprofesian Guru “
Oleh : RISWENTI,S.Pd,M.Si
Guru Sosiologi (SMA NEGERI OLAHRAGA PROVINSI RIAU)
Undang-undang perlindungan guru sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah mengatur tentang perlindungan guru dalam
melaksanakan tugasnya. Pasal 39 UU No 14 tahun 2005 menegaskan bahwa pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan terhadap guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan
profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum terhadap
guru sesuai amanat undang-undang tersebut mencakup perlindunganhukum terhadap tindak kekerasan, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, ancaman, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta
didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain. Dasar hukum ini tentu
saja sangat kuat karena telah ditetapkan sebagai undang-undang yaitu Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Pasal 39 PP No 78 tahun 2008 tentang Guru menyatakan bahwa guru
memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar
norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak
tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan
peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah
kewenangannya. Guru dapat memberikan sanksi berupa teguran dan/atau peringatan,
baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan
kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. Jika
pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut di luar kewenangan Guru, maka
guru dapat melaporkannya kepada pemimpin satuan pendidikan.
Perlakuan
terhadap guru sebagai tenaga pendidik,
mereka seringkali berada pada posisi yang dilematis, antara tuntutan profesi
dan perlakukan masyarakat. Mereka dituntut untuk mampu menghantarkan peserta
didik mencapai tujuan pendidikan. Namun tatkala mereka berupaya untuk
menegakkan kedisplinan, mereka dihadang oleh UU Perlindungan Anak dan KPAI.
Jika mereka gagal menegakkan kedisiplinan peserta didiknya dan gagal
menghantarkan peserta didik pada pencapaian tujuan pendidikan, kembali pendidik
akan menjadi kambing hitam dan tumbal atas kegagalan tersebut. Tatkala guru ingin melakukan
hukuman terhadap muridnya dalam rangka menegakkan kedisiplinan, maka secara
sepontan orang tua dan masyarakat mengkategorikannya sebagai tindakan melanggar
HAM dan UU Perlindungan Anak. Mereka kemudian melaporkan tindakan guru tersebut
kepada polisi atau kepada KPAID. Dengan kekuatan tersebut, acapkali guru tidak
mendapatkan perlindungan terhadap profesinya. Akibat adanya KPAID dan UU
Perlindungan Anak, eksistensi guru berada pada posisi sangat pasif dan menjadi
sosok yang serba salah.
Dari berbagai kasus yang menyangkut
persoalan terhadap perlindungan bagi guru adalah merupakan hal yang mutlak, tetapi sayangnya
banyak guru yang bekerja dalam ketidakpastian baik berkaitan dengan status
kepegawaiannya, kesejahteraannya, pengembangan profesinya, atau pun advokasi
hukum ketika terkena masalah hukum. Organisasi profesi guru dalam
kepengurusannya nampaknya perlu melengkapi kepengurusannya dengan personel yang
tugasnya melakukan advokasi hukum. Guru pun perlu didorong untuk menjadi
anggota profesi guru supaya ketika ada masalah, dia bisa meminta bantuan kepada
induk organisasinya untuk melakukan pendampingan atau bantuan hukum karena guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Tujuannya agar guru tenang dalam melaksanakan tugas dan mampu bekerja
dengan baik. Sejauh mana perlindungan tersebut sudah dilaksanakan? Sampai
sejauh ini memang belum ada evaluasi yang menyeluruh. Tetapi secara umum,
memang perlindungan bagi guru dinilai masih rendah. Ada guru yang dipidanakan
gara-gara memberikan sanksi yang dinilai berlebihan kepada peserta didik. Ada
guru yang diteror, terancam karir dan keselamatan jiwanya karena mengadukan
penyimpangan Ujian Nasional dan juga ada guru yang belum tersentuh pengembangan
profesi (diklat) setelah sekian lama bertugas sampai pensiun, walaupun di satu
sisi perlindungan guru merupakan kewajiban pemerintah, tetapi di sisi lain guru
harus mengupayakan terwujudnya perlindungan tersebut. Guru harus kritis
konstruktif terhadap kebijakan pemerintah dan ikut berpartisipasi dalam
perumusan kebijakan publik, karena ketika guru merasa dirugikan oleh sebuah
kebijakan baik kebijakan sekolah maupun kebijakan pemerintah, maka bisa
melakukan langkah-langkah untuk mengkritisi kebijakan tersebut. Tujuan dari pelindungan keprofesian guru adalah meningkatkan
kemampuan guru dalam memahami, menganalisis, mengevaluasi dan mengkreasi
pentingnya perlindungan profesi guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru
pada setiap satuan pendidikan, maka tujuan khusus yang diharapkan adalah:
1) Memahami dan menyadari begitu penting profesi sebagai seorang
guru.
2) Mengidentifikasi bentuk-bentuk pelindungan keprofesian guru
3) Membuat suatu wadah atau etika akademik atau kode etik pada
tingkat satuan pendidikan masing-masing.
Komentar
Posting Komentar